Kasus Beruntun di Pemkab Bogor, Pengamat Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Hukum


BOGOR I POTRETHUKUM— Deretan perkara hukum yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari dugaan pemotongan upah pungut hingga operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pertanahan memantik perhatian serius publik.


Praktisi hukum dan pengamat kriminal Reza Indragiri Amriel mengingatkan bahwa rangkaian kasus tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata. Ada relasi antara hukum dan kekuasaan yang perlu dikawal agar tidak bergeser dari tujuan penegakan hukum.


Reza menyoroti konsep weaponization of law atau lawfare, yakni kondisi ketika instrumen hukum berpotensi digunakan untuk kepentingan tertentu di luar mandat penegakan hukum.“Dari situ, saya pahami bahwa telah terjadi weaponization of law. Atau lawfare, bukan warfare,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).


Menurut Reza, dalam Strategic Model, tindakan penegakan hukum dapat membawa konsekuensi atau motif nonhukum. Ia menyebut kemungkinan motif seperti pencitraan, menutupi perkara lain, balas dendam, hingga kepentingan karier.


“Ketenaran, menutupi kasus lain, balas dendam, pelontar karir, dan target-target ekstrayudisial lainnya merupakan motif jamak dalam Strategic Model itu,” katanya.


Meski demikian, Reza menegaskan bahwa pandangan tersebut masih bersifat teoretis dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta bahwa perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor merupakan praktik lawfare.


Bupati Bogor Diuji Transparansinya


Dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK masih mendalami mekanisme pemotongan dan aliran uang di lingkungan Pemkab Bogor. Sementara OTT KPK pada September 2026 merupakan perkara berbeda terkait dugaan korupsi pengurusan pertanahan.


Kedua perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai satu rangkaian atau memiliki motif politik tertentu.


Namun, kemunculan sejumlah kasus yang bersinggungan dengan lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor menempatkan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada posisi yang harus menjawab tuntutan publik terkait tata kelola dan pengawasan internal pemerintahannya.


Pertanyaannya bukan sekadar apakah Bupati terlibat atau tidak. Yang lebih mendasar adalah sejauh mana sistem pengawasan Pemkab Bogor mampu mencegah penyimpangan di tubuh birokrasi.


Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab memastikan aparatur bekerja sesuai aturan, transparan, dan kooperatif terhadap proses hukum.


Penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan pengawasan internal serta keterbukaan informasi publik.


Jangan Sampai Hukum Menjadi Senjata


Reza mengingatkan bahwa persoalan menjadi jauh lebih serius apabila institusi penegak hukum dimanfaatkan sebagai alat dalam pertarungan kepentingan.


“Semakin berbahaya manakala institusi penegakan hukum membiarkan dirinya disalahgunakan sebagai senjata dalam lawfare itu,” ujarnya.


Ia menyebut kondisi tersebut dapat mengarah pada political violence, ketika kekuatan politik menggunakan institusi hukum melalui praktik abuse of power. Meski begitu, Reza menekankan bahwa seluruh analisis harus diuji berdasarkan fakta dan bukti.


"Publik perlu membedakan antara perkara yang sudah terbukti, dugaan yang masih disidik, dan analisis mengenai motif di balik penegakan hukum," jelasnya.


Dalam konteks Kabupaten Bogor, kritik terhadap pemerintah daerah dan pengawasan terhadap proses hukum harus berjalan bersamaan. Korupsi harus dibongkar apabila terdapat bukti, sementara potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum juga harus diawasi.


"Pada akhirnya, publik membutuhkan satu hal: hukum yang bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, bukan menjadi alat kepentingan kekuasaan," tegasnya.(sd/bc)

Potretbogor Iklan dan TV