Kadisnaker Kabupaten Bogor Lepas Tangan, Buruh Pabrik Air Mineral "Gunung" Terlilit Masalah
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
POTRETBOGOR, - Kasus buruh pabrik air mineral "Gunung" di Kabupaten Bogor kembali menyorot ke permukaan. Para buruh yang bekerja di PT. Surya Abadi Lestari, produsen air mineral berlabel "Gunung", mengeluhkan gaji yang sangat rendah, yaitu hanya Rp75 ribu per hari, serta tidak adanya jaminan BPJS.
Yang lebih mengejutkan, ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, dia justru melempar tanggung jawab dan menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor.
"Hal ini kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wil. 1 Bogor," singkat Nana dalam pesan WhatsApp-nya.
Aktivis Bogor Raya, Romy turut prihatin usai menyoroti persoalan ini. Menurutnya, pertanyaan besar muncul, apakah Kadisnaker Kabupaten Bogor hanya sekedar menjadi pejabat yang duduk di kursi empuk tanpa ada niat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi buruh?, apakah tidak ada rasa tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh yang jelas-jelas sedang terlilit masalah?.
"Buruh pabrik air mineral "Gunung" ini sudah berjuang keras untuk mencari nafkah, tetapi apa yang mereka dapatkan? Gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak adanya jaminan BPJS. Apakah ini yang dinamakan keadilan bagi buruh?," tegas Romy.
Seperti diketahui, di balik gemerlap botol-botol air mineral berlabel “Gunung” yang beredar luas di pasaran, tersimpan jeritan para buruh yang bekerja di pabriknya. Mereka mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang berlokasi tepatnya di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu, dinilai jauh dari kata sejahtera.
“Sehari 75 ribu cukup buat apa? Sedangkan ini perusahaan lumayan besar,” keluh salah satu buruh yang namanya enggan disebutkan, pada Minggu (9/11/2025).
Keluhan ini bukan satu-satunya. Sejumlah pekerja mulai angkat suara tentang berbagai persoalan yang selama ini mereka pendam. "Gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bogor, tidak adanya BPJS. Makanya sejauh ini berobat aja pake uang sendiri," ujarnya.
Gaji di Bawah UMR: Pelanggaran atau Pembiaran?
UMR Kabupaten Bogor tahun 2025 diperkirakan berada di atas Rp4 juta per bulan. Namun, para buruh mengaku hanya menerima sekitar Rp75 ribu per hari, atau sekitar Rp1,8 juta per bulan angka yang jauh dari standar minimum.
"Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah perusahaan mengabaikan regulasi ketenagakerjaan, atau ada pembiaran dari pihak terkait?," tanya buruh tersebut.
Desakan kepada Pemerintah Daerah
Para buruh mendesak agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor segera turun tangan menegur pihak perusahaan. Mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek kelengkapan izin operasional perusahaan tersebut.
“Kalau izinnya tidak lengkap, kenapa bisa beroperasi? Kalau izinnya lengkap, kenapa bisa melanggar aturan soal upah?” ujar salah satu perwakilan buruh.
Transparansi dan Audit Sosial Diperlukan
Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa transparansi dan audit sosial terhadap perusahaan-perusahaan besar harus diperkuat.
Produk yang sehat tidak cukup jika proses produksinya menyisakan ketidakadilan. Air mineral yang menyegarkan seharusnya tidak berasal dari keringat buruh yang terpinggirkan.
Sementara itu, pihak Perusahaan Air Mineral Gunung, belum bisa memberikan keterangan resminya usai dikonfirmasi melalui kantornya maupun dihubungi melalui selularnya.
"HRD nya gak ada pak. Lagi keluar," ujar salahsatu Sequrity di lokasi, ditemui Senin (10/11/2025).
Sebagai informasi, PT. Surya Lestari Abadi
Didirikan pada tahun 2012 dan beroperasi di industri makanan dan minuman. Perusahaan ini memperluas operasinya dengan mendirikan pabrik di BSD, Pamulang, dan kemudian menambah dua pabrik lagi di Sentul, Bogor, pada tahun 2015./asb

