Kabar Baik dari Bupati Bogor: PBB di Bawah Rp100 Ribu Gratis hingga 2029
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
POTRETBOGOR | Bogor, 27 November 2025— Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan angin segar bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai di bawah Rp100 ribu hingga tahun 2029.
"Dari sisi pajak, pertama pajak untuk masyarakat menengah ke bawah, PBB yang di bawah 100 ribu kami sudah menyepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan. Jadi PBB 100 ribu ke bawah hingga tahun 2029 digratiskan," ujar Rudy, Kamis (27/11).
Tak hanya itu, Rudy juga menyampaikan bahwa Pemkab Bogor telah menggulirkan program relaksasi PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025.
"Relaksasi PBB P2 itu, di antaranya, memberikan diskon 100 persen untuk PBB P2 mulai dari tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat PBB P2 tahun 2025 telah lunas, dan penghapusan semua denda pajak," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak serta membantu meringankan beban ekonomi warga.
Strategi Jitu Dongkrak PAD
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski ada kebijakan relaksasi.
"Penggenjotan PAD tetap dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak Bappenda, pihaknya juga telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan PAD bahkan diharapkan melebihi target," ujar Adi.
" Strategi peningkatan pendapatan akan diimbangi dengan Pemberian Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," pungkas Adi.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam mengelola pajak secara inklusif dan berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa peningkatan PAD akan didukung oleh berbagai langkah strategis, seperti:
-Pemantapan regulasi dan pedoman pelaksanaan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan juru sita, penilai, dan pemeriksa pajak
-Pemutakhiran dan pemadanan data antara NPWPD dengan NIK dan NIB
-Pengembangan layanan pajak online dan sistem integrasi perpajakan dengan data spasial
-Pemasangan alat monitoring transaksi untuk sektor perhotelan, makanan/minuman, dan parkir.
Asb

