Ini Jawaban Ketua KPU Dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor!!! Perihal Atribut-atribut Jelang Pilkada 2024 Mulai Bertebaran Dimuka Umum
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR|POTRETBOGOR - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sudah bermunculan atribut-atribut para Calon Kepala Daerah berupa spanduk, baliho dan billboard di sejumlah tempat umum, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti halnya di kabupaten Bogor, sudah bertebaran baliho para Bacabup dan Bacawabup serta Bacagub yang berniat maju lagi dalam kontestasi Pilbup kabupaten Bogor dan Pilgub Jabar 2024-2029. Selain itu, Baliho dan Banner tersebut terpasang di setiap sudut sehingga berpotensi mengotori tatanan kabupaten Bogor dan merusak pemandangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia saat dikonfirmasi wartawan Senin (5/8/2024) mengatakan, bahwa soal baliho dan poster Calon Bupati dan lainnya yang sudah terpasang itu ranahnya Satpol PP.
"Terkait baliho atau poster yg sudah terpasang belum masuk ke ranah KPU, Karena KPU belum menetapkan Calon & belum waktunya kampanye.Saya hal di atas masih masuk ke ranah Pol PP," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Terkait tersebut, apakah pihak KPU pernah meminta Satpol PP untuk Menertibkan atau menunggu inisiatif Satpol PP aja M Adi Kurnia mengatakan saat ini KPU tak punya wewenang menertibkan.
"Untuk sekarang KPU tidak ada wewenang untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi," ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran perda tentang ketertiban umum soal maraknya Baliho dan poster tersebut menyampaikan bahwa pihak meminta semua stakeholder yang berkaitan dengan Pemilu dan DPKPP segera melakukan rapat koordinasi guna mencari jalan keluarnya.
"Untuk soal itu kami sedang menunggu diadakan rapat koordinasi antar lembaga dan dinas terkait untuk sosialisasi guna menentukan langkah - langkah yang bisa dilakukan," jawabnya.
Menurutnya, hal ini sepatutnya semua peserta pemilu baik penyelenggara mau pun peserta harus taat hukum agar hal ini tidak terjadi lagi karena berkaca pada Pemilu sebelumnya yang sepatutnya penyelengara dan peserta sudah tau sehingga bisa mematuhi aturan yang ada.
"Penyelenggara dan peserta pemilu harus lebih tau aturan yang boleh dan tidak boleh sehingga tidak terjadi pelanggaran seperti sebelumnya, mestinya berkaca dari pemilu sebelumnya," ucapnya.
Lalu ia menuturkan, untuk baliho yang komersil sudah merupakan tanggung jawab kami selaku penegak perda jika memang tidak Bayar Pajak Retribusi, pasti akan kami tertibkan, namun berbeda dengan Baliho dan poster para Balon ini apakah sudah membayar pajak retribusi hal itu adalah kewenangan DPKPP dan patut dipertanyakan.
"Kami pun tidak mengetahui apakah Baliho-baliho tersebut bayar pajak atau tidak yang mana hal ini juga butuh ketegasan dari DPKPP, guna meningkatkan PAD kabupaten Bogor," paparnya.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan, maka dari itu untuk menyikapi hal ini diperlukan sinkronisasi antara kami dan lembaga penyelenggara pemilu serta DPKPP agar hal ini segera bisa di tindaklanjuti, karena hal ini juga butuh kesadaran yang tinggi baik dari peserta pemilu serta penyelenggaranya.
"Menyikapi permasalahan ini perlu adanya kesadaran dari semua peserta pemilu baik penyelenggara dan juga pengawas pemilu sehingga bisa tercipta pemilu yang baik dan benar seperti harapan masyarakat," tukasnya.

