IMM: Publik Berhak Tahu, Penegak Hukum Wajib Bekerja Tanpa Tebang Pilih di Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor



BOGOR I POTRETHUKUM— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Bogor Raya menyatakan status darurat akuntabilitas atas tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor Jawa Barat. 


IMM menegaskan bahwa persoalan dugaan korupsi di daerah bukan sekadar soal satu proyek atau satu nama, tetapi menyangkut bagaimana uang publik dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.


Berdasarkan kajian PC IMM Bogor Raya periode 2019–2026, terdapat sejumlah titik rawan yang berulang dan sistemik: pengadaan barang dan jasa, insentif/upah pungut, aset daerah, sektor pendidikan, Dana Desa/SAMISADE, BUMD, hingga mekanisme pengawasan internal dan Pokir DPRD. 


Semua titik tersebut, menurut IMM, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ketua Umum PC IMM Bogor Raya, Fathi Raflian, menegaskan bahwa IMM hadir sebagai kekuatan masyarakat sipil yang menagih transparansi dan kepastian hukum.


“Kami tidak datang untuk membuat vonis. Kami datang untuk memastikan tidak ada perkara yang berhenti hanya karena waktu, jabatan, atau kepentingan". 


"Ketika ada dugaan penyimpangan, periksa berdasarkan bukti. Ketika ada kerugian negara berdasarkan audit resmi, pulihkan. Dan ketika proses hukum berjalan, publik berhak mendapatkan kepastian,” ujar Fathi, Kamis (10/9/2026).


IMM menyoroti sejumlah perkara yang kini menjadi perhatian publik, diantaranya penyidikan KPK terkait mekanisme insentif/upah pungut Bappenda dan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan (sita), pengadaan Interactive Flat Panel/Smartboard di sektor pendidikan.


Selanjutnya, perkara pembangunan RSUD Bogor Utara/Parung yang telah mendapat putusan KPPU terkait persekongkolan tender dengan denda Rp3 miliar dan kini diproses pidana oleh Kejari.


Dugaan mark-up pengadaan buku melalui Dana BOS, dugaan penyalahgunaan aset daerah dengan nilai awal sekitar Rp1,2 miliar, serta berbagai dugaan penyimpangan Dana Desa/SAMISADE yang harus ditelusuri secara kasus per kasus.


IMM juga mendorong pemeriksaan tata kelola BUMD, pengawasan birokrasi, transparansi Pokir DPRD, serta kepatuhan LHKPN. Semua poin tersebut adalah objek kajian dan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan vonis IMM. 


Jenderal Lapangan aksi, Hafidz Izzulhaq, menegaskan bahwa keberanian mahasiswa harus bertumpu pada data, bukan rumor.


“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang mencari kejelasan. Jangan sampai perkara hanya ramai ketika muncul di pemberitaan, lalu sunyi ketika publik menunggu hasilnya". 


"Kami meminta KPK, Kejari, dan Tipikor Polres Bogor bekerja sesuai kewenangan, berkoordinasi bila diperlukan, dan tidak tebang pilih,” tegas Hafidz.


Koordinator Lapangan, Raihan, menambahkan bahwa tuntutan IMM berangkat dari kebutuhan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan.


“Setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditelusuri dari hulu ke hilir: siapa merencanakan, siapa berwenang, bagaimana anggaran ditetapkan, bagaimana pengadaan dilakukan, siapa penerimanya, bagaimana realisasinya, dan apakah terdapat kerugian negara,” ujar Raihan.



Fathi Raflian menegaskan komitmen IMM: “Kami tidak ingin hukum bekerja karena tekanan massa, tetapi karena kewajibannya. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Namun kami tidak akan diam ketika ada pertanyaan publik yang belum dijawab,” tukasnya.



Tujuh Tuntutan IMM Bogor Raya


1.Menindaklanjuti setiap dugaan korupsi tanpa pandang bulu oleh KPK, Kejari, dan Tipikor Polres Bogor sesuai bukti dan kewenangan.


2.Mendorong transparansi APBD, Pokir DPRD dan mekanisme insentif/upah pungut sesuai ketentuan keterbukaan informasi. 


3.Memperkuat koordinasi dan pengawasan perkara terkait Bappenda.


4.Mengoptimalkan pemulihan kerugian negara apabila audit resmi menemukan kerugian.


5.Meminta Kejari menyampaikan perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan sesuai hukum. 


6.Menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana sesuai Pasal 4 UU Tipikor. 


7.Mendorong audit dan penguatan pengawasan atas aset daerah, BUMD, Dana Desa/SAMISADE, pengadaan barang/jasa, dan ruang partisipasi publik.


Sebagai informasi, PC IMM Bogor Raya memastikan akan melanjutkan pengawasan melalui kajian, permintaan informasi, audiensi, publikasi, dan langkah konstitusional lainnya.


Billahi Fisabililhaq.

Fastabiqul Khairat.

Anggun dalam Moral, Unggul dalam Intelektual.


Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika yang dikonfirmasi melalui sambung selularnya, belum dapat memberikan keterangannya.(red)

Potretbogor Iklan dan TV