Hampir Dua Bulan Kasus Dugaan Korupsi UP di Pemkab Bogor Belum Ada Tersangka?
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM— Ketua Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK), Dul Samson, melontarkan sindiran tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi upah pungut di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ia menilai, sejak 20 Agustus hingga pertengahan Oktober, KPK terkesan tidak jelas arahnya dalam mengusut perkara yang sudah terang benderang.
“Uang Rp1,5 miliar sudah jelas disita, pejabat sudah diperiksa, lalu apa lagi yang dicari? Kenapa belum ada tersangka? Dua bulan berlalu, publik bertanya-tanya, KPK ngapain aja!” tegas Dul Samson, Senin (19/10/2026).
Sindiran ini mencerminkan keresahan masyarakat yang menunggu kepastian hukum atas kasus yang disebut merugikan keuangan daerah dan menyangkut hak masyarakat Kabupaten Bogor.
Dul Samson menegaskan bahwa publik tidak butuh tarik ulur, melainkan kepastian hukum.
“Kalau KPK terus senyap tanpa hasil, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai lembaga antikorupsi dianggap masuk angin,” ujarnya.
Sorotan ini menambah tekanan agar KPK segera menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan perkara yang sudah berjalan dua bulan tanpa kejelasan status hukum.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi upah pungut di Pemerintah Kabupaten Bogor terus berjalan.
Meski belum ada penetapan tersangka, KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti dan dilakukan secara intensif.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berprogres.
“Jika ada perkembangan termasuk pemeriksaan saksi, akan kami update,” ujarnya melalui pesan selular yang dikonfirmasi kabarindo24, Selasa (13/10/2026).
Kerja Senyap KPK
Budi menekankan bahwa KPK tidak diam, melainkan melakukan kerja senyap untuk membongkar aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor.
Proses ini disebut membutuhkan ketelitian agar bukti yang dikumpulkan kuat dan tidak mudah digugat.
Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika hingga KA Tim Diskominfo Dudi belum dapat memberikan ketetangan atas persoalan ini.
Kronologi Kasus Upah Pungut Pemkab Bogor
Awal Kasus (Agustus 2026):
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Modusnya, sebagian dana insentif pegawai diduga dipotong untuk kepentingan pejabat tertentu.
20 Agustus 2026:
KPK melakukan penyitaan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga hasil pemotongan upah pungut. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik juga diamankan.
Akhir Agustus – September 2026:
KPK memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor serta pegawai Bapenda. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang terlibat.
Oktober 2026:
Meski penyidikan disebut masih berprogres, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK menyatakan masih melakukan kerja senyap untuk memperkuat bukti, namun publik menilai langkah ini terlalu lambat dan tidak transparan.(red)

