Haji Badar Ramal Pilkades 2027: Calon Lama 60 Persen Berpeluang Menang
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETDESA– Tokoh masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Haji Badar, menyampaikan prediksi politik jelang Pilkades serentak 2027 mendatang.
Ia menilai peluang besar 60 persen justru dimiliki oleh calon kepala desa yang pernah kalah tipis pada periode 2014–2019. Menurutnya, calon tersebut tetap aktif bermasyarakat meski gagal di kontestasi sebelumnya.
“Ia tetap hadir di tengah warga, sehingga modal sosialnya tidak hilang. Ketika masa jabatan kades sekarang habis 2027, otomatis tidak bisa mencalonkan lagi sesuai aturan,” ujar Haji Badar, Senin (5/10/2026).
Prediksi ini sejalan dengan aturan terbaru: UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kepala desa 8 tahun maksimal 2 periode, sementara PP No. 16 Tahun 2026 mengatur teknis pelaksanaan Pilkades termasuk calon tunggal. Pedoman teknis tetap berpegang pada Permendagri 112/2014.
Selain itu, ia menekankan bahwa dengan adanya Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, proses pemilihan akan lebih demokratis dan jauh dari praktik kecurangan.
“Kehadiran gubernur memberi jaminan bahwa Pilkades nanti lebih terbuka dan adil,” tambahnya.
"Prediksi ini mencerminkan dinamika politik desa, di mana rekam jejak sosial dan kedekatan dengan warga sering menjadi faktor penentu dalam kontestasi lokal," tutupnya.
Sebagai informasi, prediksi ini merupakan opini tokoh masyarakat dan bukan hasil resmi. Pemenang Pilkades hanya dapat dipastikan setelah proses pemungutan suara dan penetapan resmi.
Aturan Pilkades di Indonesia diatur oleh UU Desa dan peraturan turunannya: masa jabatan kepala desa kini 8 tahun maksimal 2 periode, teknis pemilihan diatur Permendagri 112/2014, dan pelaksanaan terbaru diatur PP No. 16 Tahun 2026.
Dengan aturan ini, petahana yang sudah habis masa jabatan tidak bisa mencalonkan lagi, sehingga prediksi Haji Badar tentang peluang calon lama menjadi relevan.
Dasar Hukum Pilkades
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Landasan utama pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa.UU No. 3 Tahun 2024
Mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (turun dari 3 periode).
PP No. 16 Tahun 2026
Mencabut PP 43/2014, mengatur tata cara Pilkades termasuk jika hanya ada 1 calon.Permendagri No. 112 Tahun 2014
Pedoman teknis tahapan Pilkades (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan).
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor
Menyesuaikan teknis pelaksanaan Pilkades dengan kondisi lokal, termasuk jumlah desa yang ikut serta, anggaran, dan pengawasan.

