Gelar Unjuk Rasa, Korban Kavling Ekowisata Sentul Desak Bupati Bogor dan DPRD Bertindak


ÇIBINONG I POTRETBOGOR— Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan tanah 'kavling Tahfidz' di kawasan Ekowisata Sentul, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor, pada Kamis, 18 Desember 2025.


Aksi ini para korban penipuan tanah kavling Ekowisata Sentul ini difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat sebagai bentuk protes atas lambannya respons pemerintah daerah terhadap pengaduan yang telah dilayangkan sejak Agustus lalu. Padahal, mereka juga telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Agustus 2025 lalu.


Para korban mengaku telah melunasi pembayaran kavling Ekowisata Sentul di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Namun hingga akhir 2025, mereka belum menerima hak atas tanah maupun fisik lahan yang dijanjikan. LBH memperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, dengan ratusan warga terdampak.


Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas sikap diam DPRD dan Bupati Bogor. “Kami sudah menyurati dan meminta audiensi sejak lama, bahkan sudah bertemu beberapa anggota dewan. Tapi tidak ada tindak lanjut. Ini bukan sekadar sengketa bisnis, ini dugaan penipuan sistematis,” tegas Andi.


Dalam aksinya, massa membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, termasuk desakan agar DPRD segera memanggil pengembang melalui rapat dengar pendapat, serta mendorong Bupati mengevaluasi dan mencabut izin operasional pengembang jika terbukti melakukan pelanggaran.


Mereka juga meminta pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam perizinan proyek kavling bodong tersebut. Selain itu, para korban menuntut pengembalian dana atau penyerahan aset sah secara hukum, serta memasukkan nama-nama pengelola ke dalam daftar hitam pengembang.


LBH menegaskan bahwa jika dalam 14 x 24 jam tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah, mereka akan membawa kasus ini ke tingkat provinsi dan nasional.


“Tadi kami sudah bertemu Humas DPRD Kabupaten Bogor, katanya audiensi akan dijadwalkan minggu depan, entah benar atau tidaknya. Jangan biarkan Kabupaten Bogor jadi surga pengembang nakal. Rakyat sudah kehilangan tabungan seumur hidup mereka,” tutup Andi.(red)

Potretbogor Iklan dan TV