Gara-gara Utang, SMK di Bogor Ini Berikan Ijasah ke Siswanya Tanpa Raport dan Sertifikat Hasil Ujian


BOGOR I POTRETBOGOR - Kebijakan salahsatu pihak sekolah swasta yakni SMK di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor yang memberikan ijasah kepada peserta didik, namun raport hingga sertifikat hasil ujian nasional ( NEM ) masih ditahan, menuai keluhan dari para orang tua siswa. Sebabnya, mereka para orang tua siswa tetap harus menyelesaikan dari sisa tunggakan biaya sekolah yang selama ini berjalan.

Para orang tua siswa di sekolah ini juga diminta tanda tangan di atas materai untuk penjanjian kesepakatan, yang diduga berisi kesepakatan untuk dapat membayar dengan cara dicicil. Adapun nominal terendah yang ditetapkan pihak sekolah tersebut sebesar Rp.250 ribu.

"Saya sempat bertanya kepada pihak sekolah, apakah bisa dicicil semampunya?, dan jawaban pihak sekolah ga bisa. Bilangnya, semua disama ratakan Rp250 ribu bagi yang masih punya tunggakan," ujar salahsatu orang tua siswa di sekolah tersebut.

Saat Media mendatangi SMK swasta yang berlokasi di Ciomas Untuk mengklarifikasi  kebenaran informasi dari orang tua siswa dengan tujuan  agar berimbang dalam pemberitaan, di sekolah ditemui oleh

Sementara pihak sekolah melalui tiga guru selaku perwakilan dari kepala sekolah yang kebetulan sedang tidak ada ditempat, mengatakan jika pihaknya tidak membenarkan adanya penahanan raport dan lainnya.

"Ijasah diberikan semua beserta raport juga lainnya, dan tidak ada penandatanganan bagi orang tua siswa yang masih memiliki tunggakan di atas materai. Semua itu tidak benar, dan yang benar adalah berita acara saja untuk dokumentasi sekolah serta tidak pakai materai, " ucap salahsatu guru berinisial E, saat memastikan tidak ada penandatanganan di atas materai.

Disisi lain, Ketua Forum Sekolah Swasta ( FKSS ) Ade Hendriana mengatakan pihaknya menegaskan akan tetap tidak menyerahkan ijasah bagi siswa yang masih memiliki tunggakan, jika hal itu belum ada nota kesepahaman atau MOU dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dari hasil pertemuan Ade Hendriana dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, wakil Ketua DPRD Jawa Barat Acep Jamaludin mengatakan jika jumlah siswa sebanyak 342 ribu itu dengan total tunggakan 1,3 triliun yang harus disiapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Rinciannya dari siswa SMA 50 ribu, siswa SMK 292 ribu, siswa SLB 54 ribu. Data ini dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yang langsung Acep informasikan ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan pak Gubernur langsung instruksikan agar segera dianggarkan," jelas Ade.

Ia menyebutkan jika masih ditemukan sekolah swasta yang masih menahan ijasah apalagi masih meminta uang tunggakan, maka sanksi tegas dari Gubernur Jawa Barat secara otomatis akan membrhentikan bantuan dana biaya operasional sekolah (BOS), hingg dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melarang sekolah di Jawa Barat, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa karena alasan apapun, termasuk tunggakan biaya. KDM menegaskan bahwa sekolah swasta telah mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak ada alasan untuk menahan ijazah. 

Peringatan KDM:
KDM menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak siswa dan menghambat masa depannya. 

Alasan KDM:
KDM berpendapat bahwa sekolah swasta sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak ada alasan untuk menahan ijazah karena tunggakan biaya. 

Tindakan KDM:
KDM telah meminta sekolah swasta untuk menyerahkan ijazah siswa yang ditahan dan memberikan ancaman sanksi, termasuk mencoret sekolah dari penerima hibah APBD Jabar jika terus menahan ijazah. 

Dukungan dari Anggota DPRD:
Anggota DPRD Jabar mendukung kebijakan KDM ini dan menganggapnya sebagai kebijakan yang pro rakyat. 

Tindak Lanjut:
KDM juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan klarifikasi kepada sekolah yang belum menyerahkan ijazah dan mencari solusi atas kendala yang dihadapi. 

Pentingnya Ijazah:
Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan dan syarat untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja.

Editor: Asep Bucek

Potretbogor Iklan dan TV