Ganjilnya Pembangunan Pasar Griya Gunung Putri 7,3 Miliar, Aliansi Mahasiswa Minta Kejaksaan Untuk Mengaudit

GUNUNG PUTRI | POTRETBOGOR - Pembangunan Pasar Griya Putri di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, yang Anggarannya mencapai 7,3 Miliar, menuai publik serta tuai kritikan dari masyarakat sekitar dan salah satunya dari DPD GMPRI Bogor.

Selain masyarakat sekitar yang mengkritik pembangunan tersebut, salah satu juga dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor. Dan menyambangi Kantor Dinas Pendidikan Perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor, Senin (29/7/2024).

Dalam Pantauan awak media Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor menyambangi Kantor Dinas perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten bogor. Senin (29/07/24).

Ketua DPD GMPRI Bogor Yogi Ariananda mengatakan terkait kegiatan audiensi teman-teman GMPRI dengan Dinas Perdagangan dan Industri kabupaten bogor terkait pembangunan pasar Gunung Putri.

"Pasalnya pembangunan pasar gunung putri, kami nilai kurangnya sosialisasi dan terlihat sangat dipaksakan," Ungkap Yogi Ariananda, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, pada audiensi tersebut menilai Pembangunan Pasar Griya Bukit Jaya di Gunung Putri yang mencapai anggaran 7,3 Miliar tersebut, terlihat seperti kandang sapi bukan pertokoan yang di harapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Apalagi target pembangunan pasar gunung putri Totalnya 44 Miliar, dengan beberapa tahap pengajuan anggaran dengan luas tanah yang dibangun 7000 Meter. Ini jelas adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ucapnya.

Pada audiensi tersebut GMPRI meminta kepada Perwakilan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor terhadap Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang sudah selesai Pembangunan dengan Anggaran capai 7,3 Miliar.

"Dalam audiensi juga, kami meminta Rancangan Anggaran belanja (RAB) yang sudah dinyatakan selesai pembangunan dengan anggaran 7,3Milyar," tuturnya.

"tetapi Desirwan yang mewakili Dinas Perdagangan dan Industri dan yang mengaku sebagai kepala bidang Perdangan tidak mau memberikan data RAB tersebut, ini jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," lanjutnya.

Atas tidak diperkenankannya dari Disdagin Kabupaten Bogor untuk memberikan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), Yogi beranggapan wajib bagi masyarakat atau pun para pemuda yang telah di amanatkan dalam Undang-undang.

"Padahal pembangunan pasar gunungputri itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Bogor seharusnya kami sebagai masyarakat diperbolehkan dan sebagai Pemuda yang diamanatkan dalam UU Kepemudaan sebagai kontrol sosial wajib hukumnya diberikan RAB tersebut kalau memang mereka merasa bersih dan tidak adanya korupsi," Tegasnya.

Potretbogor Iklan dan TV