Gaji Rp75 Ribu Hingga Tanpa BPJS di PT.SLA Babakan Madang, Disnaker Jabar Jangan Tutup Mata



BABAKAN MADANG POTRETBURUH-Sejumlah aktivis di Jawa Barat mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat untuk segera menindak PT Surya Lestari Abadi, sebuah perusahaan yang disebut hanya memberikan upah sebesar Rp75 ribu per hari kepada pekerjanya tanpa fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut salah satu aktivis, kondisi tersebut jelas melanggar prinsip keadilan dan hak dasar pekerja.  

“Gaji Rp75 ribu per hari tanpa BPJS itu tidak manusiawi. Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai perusahaan seenaknya memperlakukan buruh seperti ini,” tegas ketua LSM KPK RI DPD Jabar, Januardi Manurung.


Januardi Manurung menilai bahwa praktik ini bukan hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga mengabaikan aspek perlindungan sosial yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan. Kami menekankan bahwa Disnaker Jabar memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan," jelas Januardi.


Selain itu, para aktivis juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani. “Kalau dibiarkan, perusahaan lain bisa ikut-ikutan. Buruh akan semakin terjepit, sementara pemerintah kehilangan wibawa sebagai pelindung rakyat,” tambahnya.


Sementara itu, pihak managemen PT.SLA melalui Fahmi selaku HRD hingga Kurniawan selaku General Manger belum bisa memberikan keterangannya saat ditemui di kantor maupun melalui selularnya.(red).


Catatan Penting

- Upah Rp75 ribu per hari jauh di bawah standar upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat.  

- Tidak adanya BPJS berarti pekerja tidak memiliki jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja.  

- Aktivis menuntut Disnaker Jabar segera melakukan investigasi dan menindak perusahaan sesuai aturan hukum.


Editor : asb

Berita : red

Potretbogor Iklan dan TV