Film Suamiku, Lukaku Jadi Sorotan Isu KDRT di Hari Perempuan Internasional
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
JAKARTA I POTRETEDUKASI– Women’s Crisis Center (WCC) Puantara bersama Harakah Majelis Taklim (HMT) berkolaborasi dengan SinemArt, The Big Pictures, dan Tarantella Pictures menggelar preview film Suamiku, Lukaku.
Mereka juga sekaligus menggelar diskusi isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (8/2). Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Perempuan Internasional 2026.
Diskusi bertema “Majelis Taklim Sebagai Pilar Pencegahan dan Penanganan KDRT: Strategi Edukasi Melalui Film Suamiku, Lukaku” menghadirkan sejumlah narasumber.
Di antaranya Ustadz Dr. Nur Rofiah, advokat WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin, sutradara Viva Westi, intimacy coordinator Putri Ayudya, aktor Ayu Azhari, serta psikolog UI Nathanael Sumampouw.
Ketua Pembina HMT, Dr. Hj. Ida Fauziah, M.Si, mengapresiasi SinemArt yang berani mengangkat realitas KDRT ke layar lebar. “Dengan film, masyarakat akan lebih tersadarkan,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).
Sementara Ketua Pembina WCC Puantara, Siti Mazumah mengatakan, "Kami menekankan bahwa film ini menyoroti relasi kuasa dalam rumah tangga," tegas Siti.
Sutradara Viva Westi menjelaskan, film berdurasi 90 menit ini lahir dari keresahan atas cerita-cerita KDRT. “Semoga bisa membuat sedikit perubahan bagi perempuan yang mengalami KDRT,” katanya.
Putri Ayudya menambahkan, adegan intim dalam film ini dikawal dengan standar internasional demi kenyamanan pemain.
Psikolog Nathanael Sumampouw mengajak peserta melihat film sebagai potret relasi penuh kekerasan yang masih banyak terjadi di masyarakat. Sementara Ayu Azhari, yang berperan sebagai Fiqiah, menegaskan pentingnya berhenti diam.
“Kekerasan tidak boleh ditoleransi. Kita harus memecah kesunyian,” serunya.
Ustadz Nur Rofiah menekankan perspektif agama Islam yang menolak segala bentuk kezoliman. “Strategi penghapusan kekerasan adalah berhenti menormalisasi,” tegasnya.
Melalui film Suamiku, Lukaku, WCC Puantara juga mengingatkan bahwa korban KDRT dapat mengakses layanan psikologi dan hukum secara gratis. Advokat Husna menegaskan, UU KDRT memungkinkan kasus ditangani hanya dengan satu saksi korban.
Pembina HMT Rustini Muhaimin Iskandar menilai film sebagai media dakwah yang efektif. “Saya berharap bukan hanya ibu-ibu, tapi juga suami menonton agar sadar bagaimana memperlakukan pasangan,” ujarnya.
*asb

