FATRA: Tiga Pekan Berlalu, Mengapa Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor Terkesan Lambat?
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM— Tiga pekan sejak isu dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mencuat, publik masih belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Aktivis Bogor dari FATRA, H.Yudi Sucipta menilai bahwa lambatnya penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Penggeledahan Sudah Dilakukan, Tapi Informasi diduga Masih Gelap
Kasus ini mulai ramai sejak 20 Agustus 2026, ketika kabar mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) beredar luas. KPK kemudian membantah adanya OTT, namun mengakui bahwa mereka melakukan “kegiatan KPK di Kabupaten Bogor”.
Pada 28–29 Agustus 2026, KPK menggeledah tiga dinas strategis: BKPSDM, Bapendadan Dinas Pendidikan. Penggeledahan tersebut memperkuat dugaan bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan.
"Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai arah penyelidikan, yang sudah diperiksa dan berstatus apa, atau apakah pemanggilan terhadap pejabat tinggi Pemkab Bogor akan dilakukan," ujar Yudi, Minggu (12/9/2026).
Fatra menegaskan bahwa masyarakat Bogor berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terukur.
“Tiga pekan berlalu tanpa kejelasan. Publik tidak bisa dibiarkan menebak-nebak. Kalau memang ada proses hukum, sampaikan tahapannya. Kalau belum ada bukti kuat, katakan dengan tegas," tambahnya.
Menurutnya, ketidakjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan sensitif di masyarakat: Apakah ada tarik-menarik kepentingan? Apakah KPK sedang berhati-hati atau justru ragu? Mengapa penggeledahan sudah dilakukan, tetapi informasi lanjutan tidak pernah muncul?.
"Fatra menekankan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan refleksi kegelisahan publik yang membutuhkan jawaban pasti," tegad Yudi.
Yudi menjelaskan, bahwa keadilan harus terlihat, bukan sekadar diumumkan. Ia juga mengatakan transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Keadilan itu bukan hanya soal siapa yang diperiksa, tapi bagaimana prosesnya dijalankan secara terbuka dan konsisten. KPK harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pihak Pemkab Bogor melalui Sekda Ajat Rochmat Jatnika yang dkonfirmasi terkait hal ini, belum bisa memberikan keterangannya saat dihubungi melalui selularnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Bappenda Pemkab Bogor dan menyita uang senilai Rp1,5 Milyar.
Perkembangan Kasus Pemkab Bogor
Penyitaan Uang: KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif atau upah pungut pajak dan retribusi daerah yang seharusnya menjadi hak pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Peningkatan Status: Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Penggeledahan Kantor Dinas
Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya kantor Bappenda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan Saksi dan Pihak Lain
KPK juga dikabarkan membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi, termasuk Bupati Bogor Rudy Susmanto, guna mendalami aliran dana dan pihak yang terlibat.(red)

