Eksploitasi Data Pribadi Tanpa Persetujuan, TikTok Digugat!
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
JAKARTA | PotretBogor - Jaksa Agung Texas ajukan gugatan hukum terhadap TikTok pada 3 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, Ken Paxton menuduh bahwa platform tersebut telah membagikan dan menjual informasi pribadi anak-anak di bawah umur secara tidak sah. Gugatan tesebut berdasarkan Securing Children Online through Parental Empowerment Act (SCOPE Act), yaitu peraturan yang dirancang untuk melindungi anak di media sosial. SCOPE Act mengatur larangan terhadap perusahaan media sosial untuk menyebarluaskan atau menjual informasi pribadi anak tanpa persetujuan eksplisit dari orang tua dan/atau wali.
Paxton mengklaim bahwa TikTok belum mematuhi ketentuan dalam SCOPE Act. Meskipun menawarkan fitur family pairing yang memungkinkan orang tua menghubungkan akun mereka dengan akun anak, namun hal tersebut tidak diwajibkan. TikTok juga tidak mewajibkan orang tua melakukan verifikasi identitas seperti yang diatur dalam SCOPE Act. Dalam gugatannya, Paxton juga menyatakan bahwa TikTok membagikan data pribadi anak kepada pihak ketiga, termasuk perusahaan periklanan dan search engine, serta menampilkan iklan yang ditargetkan kepada anak. Ken Paxton dalam pernyataannya menyatakan bahwa TikTok dan perusahaan teknologi besar lainnya harus bertanggung jawab atas eksploitasi anak-anak Texas. Pelanggaran ini merupakan bentuk dari kegagalan dalam memprioritaskan keselamatan dan privasi anak dibawah umur secara daring.
Dalam upaya pelindungan data pribadi anak di Indonesia, Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menetapkan ketentuan khusus mengenai pemrosesan data anak. UU PDP mewajibkan setiap pemrosesan data pribadi anak mendapatkan persetujuan dari orang tua dan/atau wali. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi anak tidak disalahgunakan, serta untuk memberikan pelindungan yang memadai bagi generasi muda di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Dengan demikian, pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan orang tua dan/atau wali mengetahui pemrosesan data pribadi anak. Selain itu, orang tua dan/atau wali juga memiliki peran penting dalam mengawasi pemrosesan data pribadi anak.(Sumber:https://diariumsrv.telkom.co.id/post/1470954_)Â

