Duit Sitaan Rp1,5 Miliar Dipertanyakan: KPK Diminta Buka Arah Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETBOGOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka informasi yang dapat diakses publik terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Desakan ini muncul karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, sehingga masyarakat berhak mengetahui progres umum yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Ketua LSM Komunitas Penegak Keadilan (KPK) RI DPD Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permintaan transparansi bukan bentuk intervensi terhadap penyidik, melainkan upaya memastikan proses hukum berjalan akuntabel.
“Ini bukan intervensi. Kami ingin memastikan pemberantasan dugaan korupsi di Pemkab Bogor berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (15/9/2026).
Menurut Januardi, perhatian publik meningkat setelah KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah instansi Pemkab Bogor, dan menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.
Namun sejak proses itu berjalan pada 20 Agustus 2026, belum ada penjelasan mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami tidak menunjuk siapa pelakunya. Itu kewenangan KPK. Tetapi publik berhak bertanya: uang sudah diamankan, lokasi sudah digeledah, dokumen sudah disita, lalu sejauh mana perkembangan perkara ini?” tegasnya.
Melalui permohonan informasi publik, KPK RI DPD Jabar meminta KPK membuka informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat, termasuk: status terkini perkara,tahapan penyidikan, status uang Rp1,5 miliar sebagai barang bukti, rincian umum penggeledahan.
Kemidian juga terkait penyitaan, perkembangan penanganan perkara secara keseluruhan.Januardi juga meminta agar KPK menjelaskan dasar hukum apabila terdapat informasi yang tidak dapat dibuka.
“Kalau ada informasi yang belum boleh dibuka karena menyangkut strategi penyidikan, kami hormati. Tetapi jangan sampai seluruh perkembangan perkara menjadi gelap. Transparansi tidak berarti membuka rahasia penyidikan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pertanyaan utama publik bukan lagi soal jumlah uang yang disita, melainkan ke mana arah penyidikan dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah dinilai cukup.
KPK RI DPD Jabar menegaskan akan terus mengawal perkara melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.“Kami tidak meminta KPK menetapkan seseorang hanya karena tekanan publik.
"Kami meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan menjelaskan perkembangan perkara secara transparan. Kalau belum cukup bukti, katakan belum cukup. Kalau sudah cukup, publik menunggu langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.
Januardi menyatakan akan menunggu jawaban resmi KPK melalui mekanisme PPID, dan siap menggunakan hak keberatan atau penyelesaian sengketa informasi apabila permohonan yang seharusnya terbuka tidak memperoleh penjelasan memadai.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelunya memperluas penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Fokus penyidik kini mengarah pada dua hal krusial: siapa aktor intelektual yang mengeluarkan perintah, dan ke mana aliran dana hasil pemotongan itu bermuara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menelusuri dua jalur sekaligus, yakni aliran uang dan alur perintah pemotongan insentif pajak tersebut.
“Uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir ke mana saja, berhenti di siapa, atau dikonversi dalam bentuk apa aset misalnya itu juga didalami.
"Termasuk alur perintah. Jadi selain mengikuti aliran uang, kita juga melihat bagaimana perintahnya, hulunya siapa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026), seperti dikutip berbagai sumber.
Penyidik Cari Posisi Pejabat yang Menginstruksikan Pemotongan
Budi menegaskan bahwa penyidik ingin memastikan level pejabat yang mengeluarkan instruksi pemotongan. Apakah berasal dari level atas, menengah, atau hanya lingkup internal Bappenda.
“Hulu dari dugaan pemotongan upah tunai ini apakah perintahnya dari atas, atau level tengah, atau seperti apa, ini yang menjadi materi penyidikan,” ujarnya.(red)

