Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai di Lingkup Pemkab Bogor: Muncul Jejak Pembiayaan Umrah di Bappenda?
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETHUKUM– Dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor semakin menjadi sorotan. Sejumlah pegawai mengaku tidak menerima penuh insentif atau upah pungut pajak yang seharusnya menjadi hak mereka.
Sumber internal Bappenda yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sebagian insentif pegawai tidak diterima langsung. Ada potongan yang dialokasikan untuk program pemberangkatan umrah, namun besaran pastinya tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada pegawai.
“Betul ada potongan, namun jumlah pastinya saya tidak tahu, karena ada program untuk pemberangkatan umrah,” ujar sumber tersebut pada Selasa (15/9/2026).
Informasi ini sejalan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menduga adanya pemotongan insentif pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari potongan insentif tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami total dana yang dipotong, sejak kapan praktik itu berlangsung, serta ke mana aliran dana bermuara. Di tengah penyidikan, muncul informasi mengenai program pemberangkatan umrah yang disebut berkaitan dengan lingkungan Bappenda.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya pihak di luar Bappenda yang disebut pernah mendapatkan fasilitas umrah. Informasi lain menyebut sejumlah ketua PAC partai politik, wartawan, dan tokoh agama juga pernah diberangkatkan.
Namun hingga kini belum ada bukti yang memastikan bahwa biaya umrah tersebut bersumber dari potongan insentif pegawai. Keterkaitan antara potongan insentif dan pembiayaan umrah masih harus dibuktikan melalui dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi, maupun hasil penyidikan KPK.
Publik berharap KPK dapat mengurai seluruh mekanisme pemotongan tersebut, mulai dari dasar pemotongan, pihak yang menerima atau mengelola dana, hingga penggunaan akhirnya. Sebab, apabila benar terdapat pemotongan terhadap hak pegawai tanpa dasar yang sah, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Hingga kini penyidikan masih berjalan dan KPK terus mendalami perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan informasi ini tetap harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan dari Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Bogor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(San/Rd/b)

