Dugaan Korupsi Dana Desa Rawa Panjang Bojonggede Bogor, SPDP Resmi Diterbitkan
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETDESA – Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, memasuki fase baru. Sat Reskrim Polres Metro Depok telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhezan Irfansyah, membenarkan adanya SPDP tersebut.
“SPDP dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede sudah dilaporkan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok ke kami. Cuma belum dilengkapi berkasnya,” ungkap Afrhezan, Jumat (27/2).
Kasus ini sebelumnya mencuat sejak 2024, dengan dugaan penggelapan dana desa mencapai Rp650 juta. Modus yang digunakan antara lain melalui rekening posyandu dan identitas warga yang diduga dipakai tanpa izin.
Sejumlah ketua posyandu bahkan mengaku rekening mereka digunakan untuk menyalurkan dana desa tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dengan terbitnya SPDP, proses hukum atas dugaan korupsi ini resmi bergulir.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian warga Bojonggede dan Kabupaten Bogor.(redaksi)

