Dugaan Galian Ilegal Bayangi Proyek Rp86,7 Miliar di Sungai Cipamingkis Bogor


BOGOR I POTRETBOGOR — Proyek pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Kabupaten Bogpr pada  Tahap III yang digarap PT SAC Nusantara kini menjadi sorotan tajam publik. 


Proyek strategis nasional bernilai Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) ini dibiayai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender dan pemeliharaan 360 hari kalender.  


Namun di balik megahnya angka kontrak, muncul dugaan serius: material tanah urugan yang digunakan berasal dari galian ilegal di Desa Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Isu ini bukan sekadar teknis, melainkan menyentuh integritas proyek negara yang menggunakan dana publik.  


Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa proyek ini vital bagi ketahanan pangan nasional.  


 “Program dan strategi harus dipersiapkan matang agar proyek selesai tepat waktu dan berkualitas. Tapi kalau materialnya dari galian liar, itu jelas melanggar hukum pidana, terlebih proyek ini menggunakan uang negara,” tegas Romi, Senin (15/12/2025).  


Romi mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. "Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap oknum perusahaan yang menerima serta menggunakan tanah ilegal untuk proyek pemerintah,” tegasnya.  


 *Potensi Jeratan Hukum* 


Romi menegaskan, penggunaan material hasil galian ilegal berpotensi melanggar Pasal 158 UU Minerba Penjara maksimal 5 tahun + denda Rp100 miliar. Kemudian Pasal 161 UU Minerba Penampungan/pemanfaatan mineral tanpa izin.  Pasal 480 KUHP Penadahan barang hasil tindak pidana.  


"Selain pidana, sanksi administratif juga mengintai penghentian proyek, pencabutan izin usaha, hingga pelanggaran regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah," jelas Romi.


 *Dugaan Pelanggaran Perbup Bogor* 


Tak hanya soal galian ilegal, Romi juga menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 yang membatasi jam operasional truk tambang (22.00–05.00 WIB).  


“Aktivitas pengangkutan material dilakukan siang hari. Ini jelas menabrak aturan,” ungkapnya.  


Pihak Kontraktor Bungkam, upaya konfirmasi awak media ke kantor proyek PT SAC Nusantara pada Rabu (3/9/2025) berakhir nihil. Tidak ada pihak manajemen yang bersedia memberikan keterangan resmi.  


Sebagai informasi, Proyek Strategis untuk Ketahanan Pangan Groundsill Sungai Cipamingkis dibangun untuk melindungi bendungan baru, mengendalikan erosi dasar sungai dan menyediakan air irigasi bagi 7.500 hektare lahan pertanian di Bogor dan Bekasi, serta mènargetkan pengairan hingga 15.340 hektare sawah, menjaga ketersediaan air saat kemarau.  


Proyek Cipamingkis yang digadang-gadang menopang ketahanan pangan nasional kini terancam tercoreng oleh dugaan praktik galian ilegal. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proyek strategis ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik curang. 


Editor: Asep Bck

Potretbogor Iklan dan TV