DPRD Kecam Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan oleh PT SLA di Babakan Madang Bogor
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BABAKAN MADANG I POTRETBOGOR— Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melontarkan kecaman keras terhadap perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) PT. SLA, produsen air mineral merek Gunung yang berlokasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang.
Ia menilai, dari persoalan yang dialami para buruh tersenut, perusahaan diduga telah melakukan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait pemberian upah minimum.
Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari para pekerja PT. SLA yang mengaku mendapatkan upah jauh di bawah ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat prihatin atas laporan-laporan yang masuk. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak dasar pekerja,” ujar Ay Sogir kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, tindakan perusahaan tersebut tidak bisa ditoleransi. Komisi I berencana segera memanggil pihak manajemen PT. SLA untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan panggil mereka dalam waktu dekat. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas,” tegas Ay Sogir.
Komisi I juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk segera melakukan inspeksi dan audit menyeluruh terhadap operasional PT. SLA, guna memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi.
Selain mengecam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menyoroti aspek perizinan lingkungan dari operasional PT. SLA, produsen air mineral Cap Gunung di Citaringgul, Babakan Madang.
Salah satu fokus utama adalah izin penggunaan air bawah tanah yang digunakan dalam proses produksi air minum dalam kemasan (AMDK).
Komisi I DPRD, Yaudin Sogir, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sumber daya air.
“Penggunaan air bawah tanah harus sesuai dengan izin yang berlaku dan dikenakan retribusi daerah. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keadilan bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.
Komisi I menegaskan bahwa pengawasan terhadap izin pemanfaatan air bawah tanah akan diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh perusahaan AMDK di wilayah Kabupaten Bogor.
"Langkah ini diambil untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dan memastikan kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah melalui retribusi yang semestinya," tutupnya.
Editor: Ab

