DPR RI Soroti Persoalan Lahan Satu Desa di Bogor yang Diklaim Masuk Kawasan Perhutani, Minta Negara Hadir!


SUKAMAKMUR, POTRETBOGOR– Warga di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, terus menyuarakan keresahan mereka setelah lahan satu desa diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).


Menanggapi hal ini, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pun  menggelar rapat bersama seluruh pihak terkait di Gedung Bupati Bogor, pada Kamis (10/07/25).


Dalam rapat tersebut, sempat terjadi adu argumen tajam antara Wakil BAM DPR RI yang juga anggota DPR RI Adian Y. Y. Napitupulu, dengan pihak Kementerian Kehutanan. Perdebatan itu dipicu ketidakjelasan data luas lahan yang diklaim masuk kawasan hutan.


“Kalo memang benar kita harus tau secara hukum, sebelum penetapan apakah itu di sekitaran kawasan hutan?, kalo memang iya tunjukan luasnya mana.Biar kita tau luas di Desa Sukaharja atau Desa Sukawangi itu berapa?," ucap Adian.


"Karena kalo kemudian kita tidak selesaikan ini kekhawatiran terhadap enam orang yang dapat SPDP sama saja dijerat kasus hukum, ini akan bertambah lebih banyak lagi,” tambah Anggota DPR RI Adian Napitupulu, yang juga politis PDI Perjuangan itu.


Adian menambahkan, selama Kementerian Kehutanan tidak bisa memberikan data pasti mengenai luas wilayah di Desa Sukawangi yang diklaim sebagai kawasan hutan, maka klaim tersebut patut dipertanyakan. 


"Terlebih, enam warga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena dianggap menyerobot kawasan hutan," paparnya.



 *25.863 Desa di Indonesia Masuk Kawasan Hutan?* 


Adian mengungkapkan bahwa persoalan seperti di Sukawangi bukan satu-satunya. Berdasarkan data yang ia miliki, terdapat 25.863 desa di Indonesia yang masuk dalam klaim


"Pemerintah harus berhenti membuat kebijakan tumpang tindih yang membuat masyarakat hidup dalam ketakutan. Ia menilai penting untuk melihat mana yang lebih dahulu ada, desa atau kawasan hutan," jelasnya..


Menurutnya, jika sertifikat hak milik lebih dulu, kawasan hutan harus mengalah. Kalau desa lebih dulu berdiri, maka kawasan hutan harus menyesuaikan. 


"Tapi yang terjadi, pihak planologi malah merujuk ke aturan tahun 1927, padahal Indonesia merdeka saja belum,” ujar Adian.


Pihaknya juga menyinggung soal jalan-jalan desa, sekolah, hingga puskesmas yang dibangun dari dana APBN dan APBD, tetapi berada di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan.


“Artinya negara sendiri ikut merambah hutan dong? Dana negara digunakan untuk membangun di kawasan yang menurut kementerian itu hutan. Aneh kan?,” tanyanya.


 *BPN Diminta Jangan Ikut Merambah* 


Adian juga mempertanyakan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan seharusnya melalui proses pengecekan wilayah dan koordinat lahan.



“Harusnya BPN berdiri tegak pada aturan-aturan, ketika dikeluarkan SHM, SHGU, SHGB dan sebagainya sudah ada bacaan terhadap kondisi lahan tersebut dalam koordinatnya," katanya.


"Kalau kemudian setelah dikeluarkan SHM, dia menjadi kawasan hutan, kawasan hutannya harus dihapuskan. kalo sudah jadi sertifikat ga berhak jadi kawasan hutan,” jelasnya.

 

 *Beberapa poin penting terkait sengketa lahan Sukawangi:* 


Warga mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan, seperti girik, letter C, dan sertifikat tanah. Namun, KLHK menganggap lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan, khususnya kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Hambalang Timur. 


 *Tuntutan Warga:* 


Warga menuntut agar wilayah permukiman mereka dikeluarkan dari kawasan hutan dan meminta kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Mereka juga menuntut hak untuk mengurus sertifikat tanah. 


Sebelumnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Jawa Barat berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik, termasuk melakukan verifikasi bukti kepemilikan lahan dan mengusulkan mekanisme IPPKH (Indikasi Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan). 


 *Dampak Konflik:* 


Konflik ini berdampak pada kehidupan warga, termasuk sulitnya mengakses program pembangunan dan kekhawatiran akan penggusuran. 


Penyelesaian sengketa lahan Sukawangi menjadi tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin hak-hak agraria masyarakat. Diperlukan transparansi dan kejelasan data agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan berkeadilan.(Asb)

Potretbogor Iklan dan TV