DPR Pasang Tenggat 15 Desember Soal RUU Perampasan Aset Koruptor, AMPB: Kalau Gagal, Pimpinan Siap Mundur



JAKARTA I POTRETRAKYAT-Gelombang massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggema di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Aksi yang menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset itu akhirnya berujung pada kesepakatan konkret antara perwakilan demonstran dan pimpinan DPR.


Dalam audiensi resmi, pimpinan DPR menyatakan komitmen penuh untuk merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 melalui rapat paripurna. 


Komitmen ini disebut sebagai bentuk keseriusan legislatif dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, mengungkapkan adanya pernyataan tegas dari unsur pimpinan DPR.


“Pimpinan DPR, termasuk Dasco, siap mundur kalau RUU Perampasan Aset tidak disahkan sampai 15 Desember 2026,” ujarnya di hadapan massa pada Kamis (27/8/2026).


Pernyataan tersebut disambut sorakan dukungan dari ribuan peserta aksi.AMPB juga menyampaikan tuntutan tambahan, yakni penerapan hukuman mati bagi koruptor, sebagai bentuk tekanan moral agar DPR dan pemerintah tidak lagi menunda-nunda regulasi yang dianggap krusial dalam memutus mata rantai korupsi.


Setelah surat kesepakatan dibacakan di hadapan pendemo, massa AMPB membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12.45 WIB. Namun, suasana depan Gedung DPR belum sepenuhnya reda.


Elemen mahasiswa yang hadir di lokasi melanjutkan aksi dengan membawa isu serupa, menandakan bahwa desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset semakin menguat.


Hingga kini, publik menunggu apakah DPR akan memenuhi tenggat waktu yang telah mereka tetapkan sendiri—atau justru menghadapi konsekuensi politik dari ultimatum yang telah disampaikan.

Potretbogor Iklan dan TV