Diduga Tak Sesuai Izin Fatra Desak DPKPP Sidak Perumahan Varana Golf Estate

BOGOR, POTRETBOGOR –Perizinan Perumahan Varana Golf Estate di jalan raya Karanggan -Jagorawi Golf Desa Karanggan Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Disoroti.

Pasalnya, Perumahan Dua lantai tersebut diduga menyalahgunakan perizinan karena membangun lebih dari ketentuan sesuai perizinan.

Terkait hal ini Yudi Sucipta ketua Umum Forum Timur Raya (FATRA) mendesak DPKPP Kabupaten Bogor segera Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan perizinan perumahan tersebut. Dan jika hal tak ditindaklanjuti pihak selaku aktivis sosial akan melakukan aksi damai di perumahan tersebut.

"Saya minta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor segera sidak kelokasi cek fisik bangunan dan cocokin izin nya karena kami menduga perizinan yang mereka ajukan tidak sesuai dengan yang dibangun, jika hal ini tidak ditindaklanjuti kami akan melakukan aksi damai ke perumahan itu karena melanggar peraturan", ujarnya Selasa (8/10/2024).

Menurutnya tercatat di papan plank SK-PBG-320102-18042023-004 yang diajukan pemilik Rizky Kurnia Sofyan/PT Cipta Karya Serasi dengan alamat perusahaan di Jl.Wijaya VI No.12 Kelurahan Melawai kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan luas Bangunan 1,944,96 Meter tapi bangunan sudah mencapai 50 unit dengan ukuran tipe 90/98.

"Di plank mereka luas bangunannya 1,944,96 meter tapi bangunan ukuran 90/98 diduga  sudah mencapai 50 unit", katanya 

Yudi juga menduga bahwa pihak Developer perumahan tersebut menyalahgunakan izin dan mengelabui DPKPP sehingga hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas DPKPP. 

"Patut diduga PT Cipta Karya Serasi selaku pemilik izin mengelabui Dinas PUPR yang mana saat ini PT tersebut bekerja sama dengan PT Sentosa Asri Propertindo (SAP) selaku Developer perumahan Cluster Varana Golf Estate hanya mengajukan izin luas Bangunan 1,944, 96 M persegi", tegasnya

Sementara itu salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa sepengetahuannya sudah ada 50 unit  lebih rumah dua lantai yang sudah dibangun dengan 2 type dan hal itu tidak sinkron dengan luas tanah yang diterbitkan oleh Dinas PUPR kabupaten Bogor.

"Saat ini sepengetahuan saya kalau tidak salah yang dipasarkan oleh Varana Golf Estate kepada konsumen ada dua type, Yang pertama type 90/98 dengan luas tanah 90 meter luas bangunan 98 meter, sedang tipe kedua 134/126 dengan luas tanah 134 meter luas bangunan 126 meter", ungkapnya.

Lanjutnya jika berpedoman pada izin yang terbitkan oleh Dinas PUPR tidak sinkron karena jika dihitung luas tanah 90 meter dikali Lima Unit Rumah luasnya sekitar 4500 meter artinya lebih dari 1,944.96 meter.

"Jadi tidak sinkron bangunan dan luas tanah yang mereka ajukan dalam perizinan", tukasnya.(Ade).

Potretbogor Iklan dan TV