Dasar Hukum Kujang di Tugu Pancakarsa Dipertanyakan
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETBOGOR-Polemik pemasangan ornamen Kujang di Tugu Pancakarsa kembali mencuat. Ornamen senjata tradisional khas Jawa Barat itu diduga tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam aturan daerah.
Perbup 42/2015 Jadi Sorotan, hal tersebut dikatakan Budi Cahyadi Wiryadi. Ia mengatakan jika pemrakarsa lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penerapan Prototype Arsitektur Budaya Lokal pada Bangunan Milik Pemkab Bogor.
Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut sudah mengatur secara rinci simbol dan ornamen yang boleh digunakan pada bangunan milik pemerintah.
Dalam pasal 9 Perbup itu disebutkan ornamen yang sah adalah Buah Kawung, Simbol Pohon Kawung dan Motif Kujang (dalam bentuk batik atau dekorasi, bukan monumen raksasa).
"Namun, fakta di lapangan menunjukkan DPKPP Kabupaten Bogor justru memilih menempatkan Kujang sebagai ornamen utama di Tugu Pancakarsa," ujarnya Rabu (10/12/2025).
Budi CW mempertanyakan langkah tersebut dan mengkritisi Pemda Bogor.
“Dasar hukumnya apa pasang Kujang di Tugu Pancakarsa? Kan sudah ada Perbup yang mengatur ornamen, simbol, dan budaya lokal daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kujang memang identitas Jawa Barat, tetapi secara filosofi bukan simbol yang ditonjolkan karena hakikatnya adalah senjata tajam.
"Sebaliknya, Tunggul Kawung dianggap lebih tepat sebagai identitas khas Bogor karena memiliki akar sejarah dan nilai budaya yang hidup di masyarakat," katanya.
Pertanyaan Legalitas
Perdebatan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah DPKPP memiliki dasar hukum lain selain Perbup 42/2015?. Apakah penempatan Kujang di Tugu Pancakarsa merupakan interpretasi bebas dari aturan yang ada?
"Atau justru terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan?," ktitiknya.
Kontroversi ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang pemaknaan simbol budaya dalam ruang publik. Tugu Pancakarsa yang seharusnya menjadi ikon penyambutan kini justru menjadi sorotan karena legalitas ornamen Kujang yang belum jelas. (At/Ly)
Editor: Asep Bck

