Dari Rp893 Juta ke Rp8,5 Miliar: Laporan Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Disorot
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
CIBINONG I POTRETBOGOR– Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Yunita Mustika Putri, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik.
Ketua LSM Penjara Bogor, Romi Sikumbang, menilai lonjakan signifikan harta kekayaan yang tercatat dalam laporan resmi KPK patut diawasi lebih ketat.
"Data yang diumumkan melalui situs elhkpn.kpk.go.id menunjukkan perkembangan mencolok," ucap Romi, Senin (23/2/2026).
Saat pertama kali menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada 2022, Yunita melaporkan total harta sebesar Rp893,6 juta, didominasi oleh satu unit mobil Toyota Vellfire senilai Rp840 juta serta kas Rp53 juta.
Laporan periodik 2022 yang disampaikan Maret 2023 relatif stagnan, dengan total Rp892,3 juta. Namun, pada laporan periodik 2023, kekayaan Yunita melonjak drastis menjadi Rp6,97 miliar, ditopang penambahan aset tanah dan bangunan di Bogor, Bekasi, dan Palembang.
Tren kenaikan berlanjut pada laporan 2024 dengan total Rp7,47 miliar, hingga mencapai Rp8,54 miliar pada laporan terakhir Januari 2026. Aset tersebut terdiri atas lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, satu unit Toyota Vellfire Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta, serta kas Rp426 juta.
Romi menegaskan, LHKPN merupakan instrumen penting KPK untuk transparansi dan pencegahan korupsi.
“Ketidakwajaran laporan dapat dilaporkan langsung oleh masyarakat. Pengawasan aktif ini harus menjadi bagian dari kontrol publik,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat untuk rutin mengecek laporan kekayaan pejabat melalui laman resmi KPK. Jika ditemukan kejanggalan, masyarakat berhak melaporkannya langsung.
“Keterlibatan publik akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
KPK sendiri berwenang menerima, memverifikasi, mengumumkan, dan memeriksa kewajaran harta kekayaan pejabat negara secara berkala.
"Instrumen ini diharapkan menjadi benteng integritas sekaligus alarm dini terhadap potensi praktik korupsi," tutup Romi. (Redaksi)

