Dana Hibah Rp40,5 Miliar Dispora Bogor Disorot: Transparansi Minim, Publik Menuntut Jawaban
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BOGOR I POTRETBOGOR.CO. — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Program hibah tahun anggaran 2025 yang menyalurkan dana fantastis sebesar Rp40,5 miliar ke tujuh organisasi lokal kini dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan pemuda dan olahraga, angka jumbo ini justru menimbulkan kecurigaan. Di antaranya, KONI Kabupaten Bogor menerima Rp15 miliar, KORMI Rp10 miliar, dan DPD KNPI Rp5 miliar. Namun, publik dibiarkan bertanya-tanya: ke mana sebenarnya dana itu mengalir?
*Media dan Aktivis Angkat Suara*
Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan, menyuarakan keresahan kolektif. Ia menegaskan bahwa Dispora wajib menyampaikan tidak hanya daftar penerima, tetapi juga laporan kegiatan yang konkret dan terukur.
“Tanpa laporan terbuka, publik hanya bisa menebak-nebak. Ini bukan sekadar angka, ini uang rakyat,” tegas Sofwan.
Ia mengingatkan bahwa fungsi sosial kontrol media bukan untuk memojokkan, tetapi untuk memastikan dana publik tidak berubah menjadi ladang bancakan.
*Aspek Hukum yang Terabaikan*
Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Wadana, menyoroti lemahnya akuntabilitas hukum dalam penyaluran hibah. Ia menuntut keterlibatan aktif Kejaksaan untuk mengawal proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan.
“Setiap rupiah dari APBD harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi penyimpangan, audit menyeluruh wajib dilakukan,” ujarnya.
Wadana juga menekankan bahwa masyarakat berhak tahu bentuk kegiatan yang dilaksanakan. Tanpa laporan publik, kepercayaan terhadap institusi pemerintah akan terus tergerus.
*Dispora Harus Bicara, Bukan Diam*
Hingga kini, Dispora Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi atau laporan terbuka terkait pelaksanaan hibah. Diamnya instansi ini justru memperkuat asumsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam iklim demokrasi yang sehat, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dana hibah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah yang harus dijaga. Jika Dispora gagal menjawab, maka publik berhak menuntut.(Dn/Bc)

