Dalih Biaya Sendiri: SDN Cipambuan Babakan Madang Bogor Nekat Gelar Samenan, Gunakan Dana Apa?
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
BABAKAN MADANG I POTRETPENDIDIKAN – SDN Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap menggelar acara samenan/perpisahan dengan alasan biaya ditanggung pihak sekolah.
Namun, langkah ini memicu kritik karena dari pemerhati pendidikan yakni Aktivis Bogor Raya Romi Sikumbang yang mengatakan hal ini diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Di satu sisi, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi telah menegaskan larangan kegiatan samenan, study tour, dan siswa membawa motor ke sekolah.
Di sisi lain, aturan penggunaan Dana BOS juga jelas menyebutkan bahwa acara perpisahan bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar rutin, sehingga membiayainya dengan BOS termasuk pelanggaran.
"Kalau alasan biaya ditanggung sekolah, itu dananya ada dugaan dari dana BOS atau dati uang khas siswa. Ini yang jadi pertanyaan," ujar Romi, Rabu (17/6/2026).
Kepsek SDN Cipambuan, Nurjana mengatakan biaya tersebut murni ditanggung sekolah, namun tidak menjelaskan secara detail anggaran yang digunakan tersebut.
"Ini murni sekolah yang nanggung biaya samenan ini tanpa memungut dari orang tua siswa," jelas Nurjana.
Aturan yang Dilanggar
Larangan penggunaan BOS: Acara perpisahan tidak boleh dibiayai dari dana BOS karena bukan kegiatan akademik inti.
Larangan pungutan: Sekolah maupun komite dilarang menarik pungutan wajib dari siswa atau orang tua untuk acara perpisahan. Praktik ini termasuk maladministrasi.
Larangan gubernur: Kegiatan samenan dan study tour dianggap berpotensi membebani serta membahayakan siswa.
Solusi Alternatif
Pendanaan sukarela: Jika acara tetap ingin digelar, pembiayaan harus bersifat sukarela, tidak membebani, dan diputuskan melalui musyawarah mufakat antara sekolah, komite, dan orang tua.
Fokus kegiatan akademik: Sekolah sebaiknya mengalihkan energi dan anggaran pada kegiatan yang mendukung pembelajaran, bukan seremoni yang berpotensi melanggar aturan.
Kasus SDN Cipambuan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aturan pendidikan. Dalih “biaya sendiri” tidak serta-merta menghapus fakta bahwa larangan gubernur dan ketentuan BOS berlaku tegas. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka aturan hanya akan dianggap formalitas tanpa sanksi nyata.(red)

