Buruh PT. Surya Lestari Abadi Babakan Madang Bogor Terkorbankan, Dimana Keadilan?



POTRETHUKUM - BABAKANMADANG— Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari Desa Citaringgul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT. Surya Lestari Abadi, produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Gunung.


Dalam persoalannya, diduga managemen perusahan ini tega menggaji buruhnya hanya Rp75 ribu per hari tanpa memberikan hak dasar berupa BPJS Ketenagakerjaan.  


Sorotan DPRD Kabupaten Bogor


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H. Wasto, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja harus turun tangan melakukan pengawasan terlebih dahulu sebelum masalah ini semakin meluas. 


Namun, ia juga mengakui bahwa DPRD saat ini tengah sibuk membahas raperda melalui panitia khusus sehingga belum bisa mengagendakan persoalan ini secara resmi.  


“Kami dari DPRD kabupaten sedang membahas raperda oleh panitia khusus, jadi belum bisa mengagendakan,” ujar Wasto, Jumat (12/12/2025).  


Kritik LSM: Pemda Dinilai Tutup Mata


Kritik pedas sebelumnya dilontarkan oleh LSM KPK RI DPD Jabar dan LSM Penjara Bogor Raya. Kedua lembaga menilai bahwa Pemda Bogor seolah menutup mata terhadap penderitaan buruh. 


"Kepala Dinas Tenaga Kerja dinilai terkesan “cuci tangan” dan tidak menunjukkan keberpihakan pada pekerja," kritik Januardi Manurung.


Harapan Buruh


Di tengah polemik ini, para buruh hanya bisa berharap adanya keadilan. Mereka menuntut hak yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, mulai dari upah layak hingga jaminan sosial.  


Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Upah Rp75 ribu per hari jelas jauh dari standar kebutuhan hidup layak di Kabupaten Bogor. 


Ketiadaan BPJS semakin memperburuk kondisi, menempatkan buruh dalam posisi rentan tanpa perlindungan kesehatan maupun jaminan kerja.* asb

Potretbogor Iklan dan TV