Bogor Overload Sampah PT Aspek Kumbong Olah Sampah Dari Luar, Bupati Bogor Dan DLH Kemana?
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
POTRET BOGOR, – Aktivitas pengolahan sampah di lingkungan PT Aspek Kumbong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada transparansi kerja sama penanganan sampah, mekanisme penunjukan perusahaan, pelibatan masyarakat sekitar, hingga potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan menggunakan teknologi insinerator.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, bersama awak media melakukan silaturahmi dan meminta klarifikasi langsung kepada Renaldi, HRD PT Aspek Kumbong, terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Renaldi menyampaikan bahwa PT Aspek Kumbong telah memiliki dokumen perizinan lingkungan untuk kegiatan pengolahan sampah. Ia menyebut perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), serta persetujuan lingkungan untuk kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan insinerator.
Menurut Renaldi, perusahaan juga secara berkala melakukan pengujian emisi, pemeriksaan air limbah, serta pemantauan parameter lingkungan setiap enam bulan dan melaporkannya kepada instansi terkait.
"Secara legalitasnya kalau tentang pengolahan sampah, kita sudah enggak ada masalah. Kita sudah ada AMDAL, RKL-RPL yang rutin setiap enam bulan kita laporkan. Pengujian emisi juga dilakukan berkala," ungkap Renaldi.Kamis (5/11/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah menjalani pemantauan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Bahkan, menurutnya, tim kementerian melakukan pemeriksaan selama empat hari untuk mendeteksi kondisi emisi dari aktivitas perusahaan.
Renaldi mengklaim hasil pengujian menunjukkan emisi berada di bawah nilai ambang batas yang dipersyaratkan. Meski demikian, hasil pengujian tersebut tetap perlu dilihat melalui dokumen resmi dan diverifikasi oleh instansi pengawas lingkungan hidup.
Terkait aktivitas penerimaan sampah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, Renaldi menjelaskan bahwa PT Aspek Kumbong mendapat permintaan untuk membantu penanganan persoalan sampah di kawasan Tol Cikampek KM 19.
Ia menyebut, sekitar awal Oktober 2026, perusahaan dipanggil oleh KLH dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah perusahaan lainnya untuk membahas kolaborasi penanganan sampah tersebut.
Menurut Renaldi, keterlibatan PT Aspek Kumbong merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah melalui mekanisme penunjukan langsung dari pihak kementerian dan pemerintah provinsi.
"Ini bukan kerja sama bisnis-to-bisnis. Kita diminta membantu pemerintah. Kita juga tidak menerima pembayaran untuk kegiatan ini," jelasnya.
Renaldi memperkirakan kegiatan penanganan sampah tersebut berlangsung sekitar 30 hari. Ia juga menyatakan bahwa kewenangan terkait kesepakatan, mekanisme penunjukan, dan dokumen kerja sama berada pada pihak kementerian serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Pihak perusahaan, lanjutnya, telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada unsur pemerintah wilayah, mulai dari kecamatan, kepolisian, TNI, hingga pemerintah desa.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi dan sejauh mana masyarakat sekitar dilibatkan sebelum kegiatan berlangsung.
Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyampaikan bahwa persoalan utama bukan semata-mata keberadaan teknologi pengolahan sampah, melainkan transparansi kebijakan dan keterlibatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan.
Romi mengaku sebagai warga yang tinggal berhadapan dengan kawasan perusahaan sekaligus aktivis sosial yang selama ini memperhatikan persoalan lingkungan di Kabupaten Bogor.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat dan pemerintah desa tidak memperoleh informasi serta pelibatan yang memadai sejak awal rencana kegiatan tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa bahkan disebut tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan awal terkait rencana masuknya aktivitas pengolahan sampah dari luar wilayah.
"Kalau bicara warga, saya juga warga. Saya menyayangkan kalau masyarakat sekitar justru tidak dilibatkan. Pemerintah desa saja, menurut informasi yang saya ketahui, tidak pernah diajak membahas secara menyeluruh," tegas Romi.
Ia juga mempertanyakan dasar penunjukan langsung PT Aspek Kumbong, terutama setelah sebelumnya muncul polemik mengenai rencana pengolahan sampah yang dikaitkan dengan skema bisnis atau kerja sama komersial.
Romi meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penunjukan, kapasitas pengolahan insinerator, volume sampah yang diterima, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh proses pengangkutan dan pengolahannya.
Selain persoalan administrasi, Romi turut menyoroti aspek teknis pengangkutan sampah menuju lokasi perusahaan.
Ia mempertanyakan apakah kendaraan pengangkut telah memenuhi standar pengangkutan sampah, termasuk sistem penampungan air lindi agar tidak mencemari jalan dan lingkungan sekitar, terlebih menjelang musim hujan.
Menurutnya, persoalan air lindi, karakteristik sampah, serta kemungkinan adanya sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dijelaskan secara terbuka.
Romi juga meminta perusahaan menjelaskan kapasitas maksimal insinerator dalam satu jam, jumlah sampah yang dapat diolah setiap hari, serta jenis sampah yang diperbolehkan masuk ke fasilitas tersebut.
"Kalau menggunakan sistem insinerator, tentu harus jelas kapasitasnya. Satu jam bisa mengolah berapa ton? Jenis sampah apa yang diterima? Bagaimana dengan bahan bakar, emisi, dan pengendalian dampak lingkungannya?" ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima klaim bahwa seluruh proses telah sesuai standar, tetapi juga dapat mengetahui bukti teknis dan pengawasan yang dilakukan.
Romi juga menyinggung tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ia mengingatkan agar kegiatan penanganan sampah yang disebut sebagai bentuk bantuan kepada pemerintah tidak mengurangi ataupun mengaburkan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, apabila kegiatan tersebut benar-benar merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah, mekanisme dan pembiayaannya perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan perusahaan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial mereka.
Romi bahkan mengingatkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan keberatan atau melakukan aksi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian antara penjelasan perusahaan dengan kondisi di lapangan.
"Kami meminta sosialisasi dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat. Kalau ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, kami tidak menutup kemungkinan akan turun ke jalan," tegasnya.
Lebih lanjut, Romi mempertanyakan alasan sampah dari kawasan Kabupaten Bekasi atau wilayah luar Kabupaten Bogor dapat masuk untuk diolah di Cileungsi, sementara Kabupaten Bogor sendiri masih menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan sampah.
Ia menyinggung kondisi tempat pembuangan akhir Galuga yang menurutnya telah mengalami tekanan kapasitas akibat tingginya volume sampah yang harus ditampung.
Romi juga mengingatkan kembali aksi penolakan terhadap aktivitas pengangkutan sampah dari DKI Jakarta yang pernah berlangsung pada 2015. Saat itu, menurut pengakuannya, lebih dari 1.500 orang turun dalam aksi demonstrasi untuk menyuarakan keberatan terhadap persoalan lalu lintas pengangkutan sampah melalui wilayah Kabupaten Bogor.
"Kalau memang ini kondisi darurat sampah dan tujuannya membantu pemerintah, mengapa persoalan sampah Kabupaten Bogor sendiri belum diselesaikan secara maksimal? Kita juga punya persoalan di Galuga yang kapasitasnya sudah menjadi perhatian," ungkapnya.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka urgensi pemilihan PT Aspek Kumbong sebagai lokasi pengolahan, asal-usul sampah, dasar penunjukan, serta manfaat konkret kegiatan tersebut bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, dalam komunikasi dengan awak media, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor disebut telah menyampaikan bahwa perusahaan memiliki dokumen perizinan lingkungan. Namun, terkait teknis kesepakatan atau nota kesepahaman (MoU) antara perusahaan dengan pemerintah pusat dan provinsi, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
DLH Kabupaten Bogor juga disebut mendorong agar perusahaan melakukan sosialisasi dan merangkul unsur masyarakat, pemerintah desa, serta kecamatan.
Dengan adanya perbedaan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, mekanisme penunjukan, dan pelibatan masyarakat, diperlukan keterbukaan informasi dari seluruh pihak agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
Awak media Update Cerita Indonesia memandang bahwa persoalan ini perlu dijawab secara transparan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, serta PT Aspek Kumbong.
Klarifikasi diperlukan, terutama mengenai dokumen penunjukan langsung, ruang lingkup kerja sama, kapasitas insinerator, asal dan karakteristik sampah, hasil uji emisi, pengelolaan air lindi, serta mekanisme pengawasan selama kegiatan berlangsung.

