Begini Upah Karyawan Swasta Di 38 Provinsi, Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

NASIONAL|POTRETBOGOR - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengubah aturan tentang upah karyawan swasta, melalui UU Cipta Kerja yang telah disahkannya.

Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan tentang perubahan terkait gaji atau upah karyawan swasta yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah karyawan di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan sesuai UU Cipta Kerja yang ditekan oleh presiden jokowi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap karyawan swasta menerima upah yang layak sesuai dengan standar yang berlaku.

Sementara itu, dengan upah minimum tertinggi pada tahun 2024 yaitu di DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp.5.067.381.

Berikut adalah rincian upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia untuk tahun 2024 :

1. Aceh: Rp.3.460.672

2. Sumatera Utara: Rp.2.809.915

3. Sumatera Barat: Rp.2.811.449

4. Kepulauan Riau: Rp.3.402.492

5. Bangka Belitung: Rp.3.640.000

6. Riau: Rp.3.294.625

7. Bengkulu: Rp.2.507.079

8. Sumatera Selatan: Rp.3.456.874

9. Jambi: Rp.3.037.121

10. Lampung: Rp.2.716.497

11. Banten: Rp.2.727.812

12. DKI Jakarta: Rp.5.067.381

13. Jawa Barat: Rp.2.057.495

14. Jawa Tengah: Rp.2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp.2.125.897

16. Jawa Timur: Rp.2.165.244

17. Bali: Rp.2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat: Rp.2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur: Rp.2.186.826

20. Kalimantan Barat: Rp.2.702.616

21. Kalimantan Tengah: Rp.3.261.616

22. Kalimantan Selatan: Rp.3.282.812

23. Kalimantan Timur: Rp.3.360.858

24. Kalimantan Utara: Rp.3.361.653

25. Sulawesi Tengah: Rp.2.736.698

26. Sulawesi Tenggara: Rp.2.885.964

27. Sulawesi Utara: Rp.3.545.000

28. Sulawesi Selatan: Rp.3.434.298

29. Gorontalo: Rp.3.025.100

30. Sulawesi Barat: Rp.2.914.958

31. Maluku: Rp.2.949.953

32. Maluku Utara: Rp.3.200.000

33. Papua: Rp.4.024.270

34. Papua Barat: Rp.3.393.000

35. Papua Tengah: Rp.4.024.270

36. Papua Pegunungan: Rp.4.024.270

37. Papua Barat Daya: Rp.4.024.270

38. Papua Selatan: Rp.4.024.270

Itulah Informasi mengenai perubahan upah Karyawan Swasta di seluruh Indonesia berdasarkan UU Cipta Kerja.

Potretbogor Iklan dan TV