Bawaslu Sebut Kasus Dugaan ASN Sukamakmur Terlibat Kampanye Dilimpahkan ke BKN

Bawaslu : Kasus Dugaan ASN Sukamakmur Bogor Terlibat Kampanye Calon Bupati Ditangani BKN

BOGOR I POTRETBOGOR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan ASN di Kecamatan Sukamakmur yang Terlibat Kampanye salajsatu Paslon Bupati ditangani pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin usai ditemui wartawan dikantornya di Cibonong, Senin (18/11/2024).

"Untuk kasus ASN Sukamakmur sudah kita limpahkan ke BKN. Kita sudah kirim surat melalui online pada 14 November lalu," ucap Ridwan.

Terkait sanksinya, kata Ridwan, oknum  ASN tersebut kewenangannya ada di pihak BKN. Apakah sanksi administrasi ataupun sanksi pidana Pemilunya.

"Kami sudah menangani aduan tersebut melalui berita yang viral serta melakukan penelusuran. Karena yang bersangkutan ASN, maka kewenangan selanjutnya ada di pihak BKN," tutur Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN diduga terlibat kampanye salahsatu Pasangan Calon Bupati Bogor. Hal tersebut diketahui saat ikut nimbrung di kediaman H Lesmana, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 12 September 2024.

Hal ini tentu menimbulkan polemik  ketidak netralan seorang Aaparat Sipilil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Bogor. Saat ini, oknum ASN tersebut sudah mendapatkan somasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ridwan Arifin membenarkan adanya informasi tersebut, dan pihaknya telah memberikan somasi kepada oknum ASN di Kecamatan Sukamakmur tersebut.

"Untuk somasi memang ada, disebabkan karena pernyataan beliau di media", terangnya, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Ridwan menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait hal tersebut.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran Sekcam Sukamakmur ikut kampanye, saat ini prosesnya msh dalam penelusuran informasi tersebut", tutupnya.

Sementara itu, Camat Sukamkmur Bakri Hasan yang dikonfirmasi hal ini mengatakan agar hal tersebut dikonfirmasikan langsung terhadap yang bersangkutan.

" Konfirmasi ke yang bersangkutan aja," Singkat Bakri dalam pesan wathsappnya, Rabu (23/10/2024).

Sebagai informasi, jika terbukti dugaan ASN di Kecamatan Sukamkmur tersebut, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pihak yang dilarang untuk mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Adapun sanksi yang akan di berikan tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.

Yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Potretbogor Iklan dan TV