Barang Bukti Mini, Kenapa Dua Sahabat di Bojong Gede Bogor Didakwa Pengedar?


BOGOR I POTRETHUKUM— Persidangan kasus kepemilikan narkoba yang menjerat dua sahabat warga Bojong Gede Kabupaten Bogor, F (30) dan A (31), membuka sederet kejanggalan yang mencurigakan. 


Keduanya ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi sabu di rumahnya akhir April 2026, namun justru dijerat pasal pengedar oleh Polsek Tajurhalang, Polrestro Depok. Pasal 114 ayat (1) undang2 No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika


Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, fakta yang muncul berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan barang bukti sabu milik Fikri hanya 0,17 gram, sementara Alan 0,36 gram. Angka ini jauh berbeda dari BAP polisi yang menyebut Fikri membawa 0,36 gram dan Alan 1,9 gram.


“Barang bukti tidak konsisten, jelas ada kejanggalan,” tegas Boby Dwi Poernomo SH, kuasa hukum Fikri, usai sidang ketiga, Selasa (6/10/2026).


Saksi Misterius Bernama Putri


Kejanggalan lain adalah hilangnya sosok Putri, perempuan yang berada di lokasi saat penggerebekan. Putri tidak pernah ditahan maupun diperiksa. Statusnya sebagai saksi atau tersangka tidak jelas.


 “Apakah Putri ini cepu polisi yang menjebak, atau ada peran lain? Tidak ada kejelasan,” ungkap Boby.


Tak Pernah Tes Urine, Kesaksian Polisi Berbeda


Lebih mengejutkan, Fikri dan Alan tidak pernah menjalani tes urine sejak ditangkap hingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua penyidik yang bersaksi pun memberikan keterangan berbeda, tidak selaras dengan BAP. 


“Semua ini menimbulkan kesimpulan: ada sesuatu yang tidak beres,” tambah Boby.


Harapan Keadilan


Boby menilai kasus ini sarat kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.


 “Barang bukti tak sesuai, saksi hilang, terdakwa tak pernah dites urine, kesaksian polisi saling bertolak belakang. Saya berharap majelis hakim mencermati hal-hal ini dan memberikan keadilan,” ujarnya.(ck/b)

Potretbogor Iklan dan TV