Atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahfud MD: Jangan Sampai Demokrasi Membunuh Demokrasi

NASIONAL|POTRETBOGOR - Mahfud MD menanggapi pembahasan secara tiba-tiba rancangan undang-undang Pilkada hanya dalam sehari, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak sesuai dengan agenda kelompok, politik tertentu dan orang tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD pada kanal Channel YouTube miliknya yang bernama Mahfud MD Official "Terus Terang Mahfud MD", pada Kamis malam 22 Agustus 2024.

Mahfud MD menjelaskan, seperti yang pernah diperingatkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia, yaitu Bung Hatta. 

"Jangan sampai demokrasi membunuh demokrasi, jangan sampai kedaulatan rakyat menjadi perkakas untuk memakan hak-hak rakyat," ucap Mahfud MD meniru apa yang pernah diucapkan Bung Hatta dulu.

Menurutnya, demokrasi saat ini terancam dan terbunuh, Indonesia saat ini sedang krisis pelaksanaan konstruksi. Ia mengajak, agar sama-sama rakyat Indonesia untuk menyelamatkan bangsa ini.

Lalu saat diberikan Pertanyakan oleh host, terkait protes yang ditandai dengan demo baik dari Mahasiswa, buruh, Aktivis bahakan pekerja seni dan berbagai elemen lainnya, berhasil menghentikan sementara persetujuan DPR terhadap upaya pembangkangan konstitusi.

"Saya seperti masyarakat yang lain juga, kaget, karena terjadi pembangkangan konstitusi justru ditempat harus dipeliharanya konstitusi. Putusan MK itukan sifatnya Final yang artinya langsung jadi tidak bisa dibanding dengan jalan apapun," ucapnya.

Lanjut Mahfud MD, Lalu, tiba-tiba ingin diakalin dengan sehari sesudah putusan MK tersebut. Dan, tiba-tiba DPR membuka file lama yang sebenarnya sudah mati, yaitu, surat subpres presiden untuk revisi untuk undang-undang pilkada, dan hal tersebut sudah disampaikan pada bulan Januari.

"Isinya sebenarnya, mau mengajukan pengunduran pilkada, minta ke November di RUU itu, itu yang paling pokok," tuturnya.

Mahfud MD pernah mengingatkan, bahwa hati-hati, ada sebuah RUU yang bisa mengandung potensi politik besar untuk mempercepat pilkada. Dan ia menjelaskan bahwa pilkada tersebut akan berlangsung pada saat masih Presiden Jokowi.

"Makanya hati-hati ini, RUU sudah didarat, lalu ribut kan orang, oh itu gak boleh jadi. Lalu ada yang menggugat ke MK, MK mengatakan tidak menunda," ucapnya.

Mahfud menjelaskan, bahwa RUU tersebut sudah mati secara substansi dan tidak pernah dibahas lagi, dan tidak pernah diingat kan. Tetapi ada putusan MK kemarin pada tanggal 20 Agustus yang lalu.

"Bahwa yang boleh mencalonkan itu partai politik yang punya kursi maupun yang tidak punya kursi asal setara dengan dukungan KTP yang berhak memilih, seperti yang berlaku secara independen," ujarnya.

"Dan satunya lagi mengatakan rumor calon Gubernur atau Wakil Gubernur harus dihitung usianya pada saat pelantikan, kemudian bereaksi DPR membahas itu dan seperti yang kita dengar dipersidangan itu, jadi DIM nya itu udah beda dengan yang diajukan," lanjutnya.

Karena DIM yang dahulu ingin memajukan pilkada, lalu sekarang menyatu ke umur waktu itu, di RUU yang asli tidak ada berbicara umur atau pelantikan gak ada. Lalu tiba-tiba muncul, bahwa, pada saat dilantik yang baru kemarin, lalu kemudian di protes oleh Hasanuddin.

"Karena itu muncul, padahal di DIM nya itu gak ada, DIM Pemerintah pun tidak dibag,i tiba-tiba muncul itu. Nah itukan, menurut saya itu satu cara membunuh Demokrasi dengan cara Demokratis," ucap Mahfud MD.

Dari Lembaga-lembaga yang paling banyak sudah bersepakat dan prosedurnya sudah terpenuhi, maka selanjutnya dibuatkan sekarang seperti itu.

"Iya rakyat marah lah, rakyat tidak bodoh juga kan, sehingga reaksi rakyat lebih masif sekarang, terjadi demo-demo itu sekarang diberbagai kota besar dijawa ini, pada saat ini," tukasnya.

Sumber: Podcast YouTube Mahfud MD Official.

Potretbogor Iklan dan TV