Amnesty: Pemerintah Harus Tegas, Anak Tidak Boleh Jadi Korban di Tempat Belajar
#Pendidikan #Politik #BogorRaya #Peristiwa #Nasional #Hukum & Kriminal #Pemerintah #Teknologi #Lifestyle #Ekonomi #Olahraga #Kesehatan
JAKARTA I POTRETPENDIDIKAN– Amnesty International Indonesia mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Kabupaten Pati dan santri di Kabupaten Bogor.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan fenomena gunung es yang mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan, dan masa depan korban. Negara tidak boleh tinggal diam. Pemerintah harus tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Kritik atas Lambannya Aparat
Amnesty menyesalkan respons aparat yang dinilai lamban, terutama dalam kasus Pati. Tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal, sebuah penundaan yang memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan.
"Penegakan hukum, harus berpihak pada korban, bebas dari bias, dan dilakukan secara cepat serta sensitif," tegasnya.
Kepolisian diminta mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas, termasuk pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi, dan dukungan psikologis.
Pola Relasi Kuasa di Pesantren
Kasus di Bogor memperlihatkan pola relasi kuasa yang timpang antara pengajar dan santri. Amnesty menilai hal ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis asrama.
I"ndonesia sebenarnya sudah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB. Namun lemahnya implementasi membuat anak-anak tetap rentan menjadi korban," paparnya.
Seruan Reformasi Sistem
Amnesty menekankan bahwa akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak maupun masyarakat.
“Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tegas Wirya. (Bc/bk)

