Amnesti Kritisi Jabatan Presiden Dewan HAM PBB, Hanya Kebanggaan Semu


JAKARTA I POTRETDUNIA– Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menuai sorotan tajam dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menilai klaim pemerintah bahwa posisi tersebut diraih berkat kerja keras Kementerian HAM hanyalah “kebanggaan semu” yang tidak sesuai fakta.  


“Kebanggaan Menteri HAM bahwa Indonesia ‘berhasil merebut’ posisi Presiden Dewan HAM PBB karena ‘Kementerian HAM’ adalah kebanggaan semu yang tidak sesuai fakta. Posisi itu dijabat bergilir menurut kawasan di dunia. Tahun ini giliran kawasan Asia Pasifik. Kebetulan, Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi bergilir tersebut,” ujar Usman Hamid, Jumat (9/1). 


Menurutnya, jabatan tersebut tidak mencerminkan kemajuan HAM Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Amnesty menyoroti kondisi HAM yang justru memburuk: sepanjang 2025 lebih dari 5.000 orang ditangkap karena demonstrasi, sementara 283 pembela HAM mengalami serangan. 


"Ironisnya, Kementerian HAM disebut kerap menjadi pembenar pelanggaran HAM, bahkan memuji penyusunan KUHAP baru yang dinilai mengancam hak asasi. Di ranah internasional, Indonesia juga dinilai lemah," jelasnya. 


Pada 2022, Indonesia menolak 59 dari 269 rekomendasi Dewan HAM dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR). Usman menilai hal ini menimbulkan ironi, sebab Indonesia kini justru akan memimpin peninjauan HAM negara anggota, termasuk dirinya sendiri.  


"Amnesty juga menyoroti laporan UPR Indonesia yang kerap berbeda dengan realitas. Papua, misalnya, hanya dilaporkan dari sisi infrastruktur dan kesejahteraan, tanpa menyebutkan kekerasan terhadap warga sipil," tegasnya.  


Selain itu, Indonesia dinilai permisif terhadap pelanggaran HAM negara lain. Usman mencontohkan sikap Indonesia pada 2022 yang menolak mosi pembahasan laporan PBB terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang, China. Penolakan itu ikut menggagalkan mosi dengan selisih tipis.  


Rekam jejak buruk juga terlihat dari penolakan Indonesia terhadap kunjungan pelapor khusus PBB. Pada 2023, permohonan Pelapor Khusus untuk Independensi Peradilan dan Perbudakan ditolak. Tahun 2024, permohonan Pelapor Khusus untuk Kebenaran, Keadilan, dan Reparasi juga ditolak.  


“Jabatan Presiden Dewan HAM PBB tidak akan berarti apa-apa bagi Indonesia dan hanyalah kebanggaan semu belaka tanpa ada keselarasan keberpihakan HAM dalam kebijakan luar negeri dan dalam negeri,” tegas Usman Hamid.  


Amnesty menilai, posisi ini seharusnya menjadi ujian keseriusan Indonesia. Langkah nyata bisa dimulai dengan menerima permohonan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Kebebasan Berekspresi, Bisnis dan HAM, hingga Kelompok Kerja Penghilangan Paksa.  


Sebagai informasi, Indonesia untuk pertama kalinya memimpin Dewan HAM PBB sejak lembaga itu berdiri 20 tahun lalu. Wakil Tetap RI di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, resmi terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026, menggantikan Jurg Lauber dari Swiss.  


Dalam masa jabatan satu tahun, Sidharto akan memimpin tiga sesi Dewan HAM PBB sepanjang 2026, sekaligus mengawasi proses UPR negara anggota. Ia menegaskan bahwa langkah Indonesia berakar pada UUD 1945 dan sejalan dengan Piagam PBB untuk berkontribusi pada perdamaian dunia.  


Sumber: PP IWO/Tell 

Editor    : Asp Bck

Potretbogor Iklan dan TV