Aktivis Tantang Transparansi KPK: Publik Bukan Penonton Drama Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor



BOGOR I POTRETHUKUM— Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) kembali mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka. Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Umum KPKB, Zefferi, pada Rabu (9/9/2026) di Basecamp KPKB, Cibinong.


Zefferi menilai proses penyidikan berjalan lambat, terutama setelah penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Publik, kata dia, masih menunggu penjelasan mengenai asal-usul uang itu, terlebih setelah istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat beredar kemudian diralat.


“Publik dan aktivis tentu bertanya: uang Rp1,5 miliar itu milik siapa? Ditemukan dari siapa? Dalam konteks perkara apa? Kalau barang bukti sudah diamankan, masyarakat berhak tahu perkembangan proses hukumnya,” ujar Zefferi.


Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan apakah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka atau masih berkutat pada pendalaman alat bukti.“Sudah beberapa minggu berjalan. Pertanyaannya sederhana: apakah sudah ada tersangka? Kalau belum, apa yang masih didalami? Jangan sampai masyarakat melihat ini seperti drama bersambung yang tidak ada ujungnya,” tegasnya.


Zefferi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto untuk memberikan penjelasan transparan mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, kritik yang disampaikan bukan bentuk intervensi, melainkan kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.


“Kami tidak ingin menuduh penyidik bermain mata. Tetapi lambannya perkembangan perkara tentu menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan. Karena itu, KPK harus menjawabnya dengan transparansi dan proses hukum yang terukur,” katanya.


Selain perkara dugaan korupsi Pemkab Bogor, KPKB juga menyoroti penanganan kasus di RSUD Parung, yang menurut Zefferi hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.“Kasus RSUD Parung juga menjadi perhatian kami. Kalau alat buktinya mengarah ke pihak lain, tentu KPK punya kewenangan untuk mendalami. Publik bertanya-tanya mengapa baru satu tersangka,” ujarnya.


Zefferi menambahkan bahwa pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetap penting dilakukan apabila terdapat perubahan kekayaan yang signifikan dan relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.“Kalau ada kenaikan kekayaan signifikan, bukan berarti otomatis korupsi. Tapi itu bisa menjadi informasi yang perlu diverifikasi apabila berkaitan dengan perkara,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.“Coba hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai rakyat punya persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, sementara orang yang punya uang atau kekuasaan bisa membeli perlindungan hukum,” tegas Zefferi.


KPKB, lanjutnya, masih memberikan kepercayaan kepada KPK untuk membuktikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap memiliki marwah dalam pemberantasan korupsi.“Kami yakin KPK masih punya marwah. Jangan sampai publik melihat proses hukum hanya dijalankan untuk membuat perkara terlihat aman atau berhenti di tengah jalan. Kalau ada pelanggaran, ungkap berdasarkan bukti. Kalau belum cukup bukti, jelaskan secara proporsional,” pungkasnya.


KPKB menegaskan bahwa seluruh kritik tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Potretbogor Iklan dan TV